Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU

Minggu, 28 April 2024 - 07:15 WIB
loading...
Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali terjerat perkara PKPU. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Setelah lolos dari gugatan perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali terjerat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini permohonan PKPU datang dari dua perusahaan yakni CV Rimba Musi Andalas selaku pemohon I, dan PT Gema Mahkota Energi sebagai pemohon II.

"Bahwa, pada Jumat, 26 April 2024, Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/2203/HK.02/IV/2024.DN perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU Nomor: 116/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Jkt.Pst," ungkap Presiden Direktur Waskita Karya Muhammad Hanugroho dalam keterbukaan informasi yang dikutip Minggu (28/4/2024).



Dalam perkara 116 ini, Waskita Karya diminta melunasi utang sebesar Rp5,87 miliar dari CV Rimba Musi Andalas. Sementara utang Waskita dari PT Gema Mahkota Energi mencapai Rp568,18 juta. Sidang perdana perkara ini akan berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024.



Selain kedua pemohon tersebut, dalam perkara PKPU 116 juga terdapat kreditur lain yaitu PT Anugerah Mekar Abadi, PT Gema Karya Perkasa, dan PT Eka Buana Davinka. Ketiga perusahaan itu meminta Waskita melunasi utang.

Hanugroho menyebut gugatan ini tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha. Operasional perseroan masih berjalan seperti biasa. "Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan," ungkapnya.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)